Jumat, 01 Mei 2020

DOWNLOAD FORMAT IMPORT E-RAPOR


DOWNLOAD FORMAT IMPORT E-RAPOR
Bagi bapak ibu guru kelas 9, yang sudah mengisi rencana penilaian lewat google form, silahkan download format impor e-rapor dibawah ini
Tata cara download format e-rapor :
·       Pilih sesuai mapel yang diampu, pilih kelas
·       Klink link download, ada 3 yaitu Pengetahuan, Keterampilan dan PTS PAS

·       Setelah terdownload, isi nilai sesuai rencana yang telah di buat, simpan
·       Kirim kembali dengan klik link ini KIRIM FORMAT ERAPOR  atau via japri bisa lewat                 WA ataupun Telegram
Catatan :
Jangan merubah nama file ataupun format file yang telah di download


1.      PAI
9A   Pengetahuan     Keterampilan     PTS PAS
9B   Pengetahuan     Keterampilan     PTS PAS
9C   Pengetahuan     Keterampilan     PTS PAS
9D   Pengetahuan     Keterampilan     PTS PAS
2.      PKn
9C   Pengetahuan     Keterampilan     PTS PAS
9D   Pengetahuan     Keterampilan     PTS PAS
3.      Bahasa Indonesia
9A   Pengetahuan     Keterampilan     PTS PAS
9B   Pengetahuan     Keterampilan     PTS PAS
9C   Pengetahuan     Keterampilan     PTS PAS
9D   Pengetahuan     Keterampilan     PTS PAS
4.      Bahasa Inggris
9A   Pengetahuan     Keterampilan     PTS PAS
9B   Pengetahuan     Keterampilan     PTS PAS
9C   Pengetahuan     Keterampilan     PTS PAS
9D   Pengetahuan     Keterampilan     PTS PAS
5.      Bahasa jawa
9A   Pengetahuan     Keterampilan     PTS PAS
9B   Pengetahuan     Keterampilan     PTS PAS
9D   Pengetahuan     Keterampilan     PTS PAS
6.      Matematika
9B   Pengetahuan     Keterampilan     PTS PAS
9C   Pengetahuan     Keterampilan     PTS PAS
9D   Pengetahuan     Keterampilan     PTS PAS
7.      IPA
9A   Pengetahuan     Keterampilan     PTS PAS
9B   Pengetahuan     Keterampilan     PTS PAS
9C   Pengetahuan     Keterampilan     PTS PAS
9D   Pengetahuan     Keterampilan     PTS PAS
8.      IPS
9C   Pengetahuan     Keterampilan     PTS PAS
9D   Pengetahuan     Keterampilan     PTS PAS
9.      Penjas
9A   Pengetahuan     Keterampilan     PTS PAS
9B   Pengetahuan     Keterampilan     PTS PAS
9C   Pengetahuan     Keterampilan     PTS PAS
9D   Pengetahuan     Keterampilan     PTS PAS
10.  Seni budaya
9A   Pengetahuan     Keterampilan     PTS PAS
9B   Pengetahuan     Keterampilan     PTS PAS
9C   Pengetahuan     Keterampilan     PTS PAS
11. Prakarya
9A   Pengetahuan     Keterampilan     PTS PAS
9B   Pengetahuan     Keterampilan     PTS PAS
9C   Pengetahuan     Keterampilan     PTS PAS
9D   Pengetahuan     Keterampilan     PTS PAS
Work from home

Jumat, 20 April 2018

Hasil Try Out SD/MI Berbasis Komputer


Dalam rangka ikut mempersiapkan peserta didik Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah untuk menghadapi Ujian Akhir Tahun 2018 kelas VI SD/MI dan membantu peserta didik beradaptasi dengan perkembangan teknologi, SMPN 1 Kec. Sukorejo menyelenggarakan Try Out SD/MI Berbasis Komputer berkerjasama dengan Primagama Ponorogo, yang diadakan pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu tanggal 20, 21 dan 22 April 2018.

Berikut ini rekapitulasi hasil try out SD/MI Berbasis Komputer :

Hari Jumat
Bahasa Indonesia Download
Ilmu Pengetahuan Alam Download
Matematika Download

Hari Sabtu
Bahasa Indonesia Download
Ilmu Pengetahuan Alam Download
Matematika Download

Hari Minggu
Bahasa Indonesia Download
Ilmu Pengetahuan Alam Download
Matematika Download

Atas kerjasamanya kami sampaikan terima kasih

Jumat, 04 Agustus 2017

Dapodik Versi 2018

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Puji syukur Alhamdulillah, Tim Dapodikdasmen telah menyelesaikan proses pengujian aplikasi Dapodikdasemen versi baru untuk digunakan pada Tahun Ajaran 2017/2018 sesuai dengan jadwal. Maka pada kesempatan ini telah dirilis Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2018 (Versi Aplikasi Dapodikdasmen adalah 2018, sekaligus mengoreksi pengumuman sebelumnya yang menyebutkan versi 2017 D). Pada Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2018 terdapat perubahan yang cukup signifikan dengan penggunaan database versi baru, pembaruan beberapa fitur dan juga penambahan fitur baru, validasi data, serta perbaikan beberapa bug versi sebelumnya. Pembenahan-pembenahan tersebut sebagai upaya untuk terus meningkatkan kualitas data Dapodik dan juga upaya untuk melakukan sinkronisasi terhadap aturan/regulasi yang berlaku, serta menyelaraskan terhadap prosedur dan mekanisme pemanfaatan data Dapodik untuk berbagai transaksi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Aplikasi Dapodikdasmen versi 2018 telah menggunakan database versi baru, maka secara teknis Aplikasi Dapodikdasmen versi sebelumnya (2017, 2017a, 2017b, 2017c) tidak dapat langsung di upgrade ke Dapodikdasmen versi 2018, akan tetapi harus melakukan install uang. Oleh karenanya Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2018 hanya dirilis dalam bentuk INSTALLER (tidak ada versi UPDATER).
 Untuk struktur kurikulum SMK 2013 masih akan dilakukan pembaharuan.

Berikut adalah daftar perubahan pada Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2018:
1. [Pembaruan] Penambahan menu Jadwal pembelajaran.
2. [Pembaruan] Penambahan kolom anak ke-berapa pada Peserta Didik.
3. [Pembaruan] Isian secara otomatis untuk sarana yang berada dalam prasarana jenis Ruang Kelas/Teori.
4. [Pembaruan] Penambahan tombol pada blockgrant untuk pemetaan dengan prasarana.
5. [Pembaruan] Penambahan tombol pada blockgrant untuk pemetaan dengan sarana.
6. [Pembaruan] Penambahan tombol pada prasarana untuk pemetaan dengan blockgrant.
7. [Pembaruan] Penambahan tombol pada sarana untuk pemetaan dengan blockgrant.
8. [Pembaruan] Penambahan sheet baru untuk rekap jadwal pada unduhan profil sekolah.
9. [Pembaruan] Penambahan referensi Pengurus Komite Sekolah pada jenis satuan tugas di Kepanitiaan Sekolah.
10. [Pembaruan] Penambahan referensi Kepala Sekolah menjadi tugas utama.
11. [Pembaruan] Penambahan referensi UKG untuk data rincian Nilai/Test pada PTK.
12. [Pembaruan] Penambahan referensi jenis rombel Ekstrakurikuler pada menu Rombongan Belajar .
13. [Pembaruan] Penambahan tabulasi rincian Ekstrakurikuler pada menu Sekolah.
14. [Pembaruan] Perubahan tampilan pada menu Peserta Didik, jika yatim dan atau piatu maka baris data akan berwarna.
15. [Pembaruan] Perubahan tampilan pada halaman registrasi dan login.
16. [Pembaruan] Pemisahan menu antara rombongan belajar reguler dan ekstrakurikuler.
17. [Pembaruan] Penambahan pemicu untuk mengaktifkan kolom nama peserta didik pada saat terdeteksi nama tidak wajar ketika melakukan validasi.
18. [Pembaruan] Penambahan validasi jika terdeteksi guru yang mengajar ganda pada jadwal.
19. [Pembaruan] Penambahan validasi ketika masih ada pembelajaran yang belum dipetakan ke dalam jadwal.
20. [Pembaruan] Penambahan validasi panjang dan lebar pada prasarana.
21. [Pembaruan] Penambahan validasi untuk jumlah sarana.
22. [Pembaruan] Penambahan validasi peserta didik yang belum mempunyai NISN.
23. [Pembaruan] Penambahan dan perbaikan panduan, peraturan dan formulir pada Pusat Unduhan.
24. [Pembaruan] Perubahan deskripsi waktu penyelenggaraan sekolah.
25. [Perbaikan] Perbaikan bugs ketika akan sinkronisasi.
26. [Perbaikan] Perbaikan tanda baca ,(koma) dapat menjadi kata pada nama Peserta Didik dan GTK.
27. [Perbaikan] Perbaikan urutan label Jenis PTK pada form PTK.
28. [Pembaruan] Pengisian data pada no rekening bagi peserta didik pemegang KIP oleh pusat.
29. [Pembaruan] Pengisian data validasi yang ditemukan di pusat.

Untuk itu kepada segenap Bapak/Ibu Operator Dapodik untuk segera melakukan upgrade ke Aplikasi Dapodikdasmen versi 2018 dan melakukan pemutakhiran data Tahun Ajaran 2017/2018.

Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.


Rabu, 31 Agustus 2016

Syarat Gunakan KIP: Bersekolah dan Terdaftar di Dapodik


Meski Kartu Indonesia Pintar (KIP) sudah di terima, kartu tersebut tidak bisa digunakan untuk mendapatkan dana bantuan pendidikan, kecuali status pemegang kartu adalah peserta didik yang terdaftar di sekolah dan sudah mendaftarkan KIPnya di data pokok pendidikan (dapodik) sekolah. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan, ada dua syarat yang harus dipenuhi pemegang KIP, yaitu berstatus sebagai peserta didik di sekolah, dan namanya terdaftar di dapodik sekolah.

"Kalau anaknya belum sekolah, harus masuk sekolah dulu. Kartu ini hanya berlaku jika anak itu statusnya peserta didik. Syaratnya, anaknya harus bersekolah dan ada namanya di dapodik," ujar Hamid saat kunjungan kerja Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ke SMP Negeri 1 Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Senin (29/8/2016).

Hamid juga meminta sekolah untuk memasukkan nama anak yang berhak menerima KIP ke dalam dapodik. Ia mengatakan, anak yang berhak menerima KIP antara lain anak yang orang tuanya memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), anak miskin dari keluarga tidak mampu, anak yatim piatu, dan anak yang sudah bersekolah namun rentan putus sekolah. "Mereka bisa dimasukkan ke dapodik sekolah agar bisa diverifikasi sehingga bisa mendapatkan KIP," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Mendikbud Muhadjir Effendy mengimbau pemerintah kabupaten/kota, kepala desa serta seluruh pihak agar membantu kelancaran distribusi KIP dan mendorong anak bangsa untuk tetap bersekolah. "Mohon partisipasi semuanya, karena ini (PIP/KIP) adalah program pemerintah yang mulia, bertujuan agar siswa dapat melanjutkan sekolah dengan baik. Mohon semua pihak untuk ikut mendorong agar KIP betul-betul sampai ke tangan siswa yang berhak," ujarnya.

Mendikbud menuturkan, KIP juga tetap bisa digunakan bagi siswa yang telah lulus SD maupun lulus SMP. Jika sekolah masih menyimpan KIP milik siswa yang telah lulus dari sekolah itu, KIP harus tetap disampaikan kepada siswa yang bersangkutan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.

Akhir Agustus 2016 menjadi batas akhir pendataan ulang atau verifikasi data siswa penerima KIP. Bagi siswa yang sudah memegang KIP, diharapkan mendaftarkan kartunya ke dapodik sekolah. Bagi anak yang belum mendapatkan KIP namun masuk kriteria sebagai anak yang berhak menerima KIP, sekolah dapat memasukkan namanya ke aplikasi dapodik di kolom usulan sekolah. (Desliana Maulipaksi)


Selasa, 31 Mei 2016

Alur Program Indonesia Pintar Menggunakan KIP

Alur Program Indonesia Pintar Menggunakan KIP, dari gambar alur diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa pihak sekolah bertugas untuk mengumpulkan rekap Kartu Indonesia Pintar, meliputi nama dan informasi siswa yang selanjutnya hasil rekapan tersebut dikirim ke Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota untuk diteruskan ke pusat

Sumber : http://www.tnp2k.go.id

Kartu Indonesia Pintar



Kartu Indonesia Pintar (KIP) menjamin dan memastikan seluruh anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu terdaftar sebagai penerima bantuan tunai pendidikan sampai lulus SMA/SMK/MA.
  • Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan sebagai penanda dan digunakan untuk menjamin serta memastikan seluruh anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga pemegang KKS untuk mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar bila terdaftar di Sekolah, Madrasah, Pondok Pesantren, Kelompok Belajar (Kejar Paket A/B/C) atau Lembaga Pelatihan maupun Kursus. 
  • Untuk tahap awal di 2014, KIP telah dicetak untuk sekitar 160 ribu siswa di sekolah umum dan juga madrasah di 19 Kabupaten/Kota. Untuk 2015, diharapkan KIP dapat diberikan kepada 20,3 juga anak usia sekolah baik dari keluarga penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau memenuhi kriteria yang ditetapkan (seperti anak dari keluarga peserta PKH).
  • KIP juga mencakup anak usia sekolah yang tidak berada di sekolah seperti Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)  seperti anak-anak di Panti Asuhan/Sosial, anak jalanan, dan pekerja anak dan difabel. KIP juga berlaku di Pondok Pesantren, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dan Lembaga Kursus dan Pelatihan yang ditentukan oleh Pemerintah. 
  • KIP mendorong pengikut-sertaan anak usia sekolah yang tidak lagi terdaftar di satuan pendidikan untuk kembali bersekolah.
  • KIP menjamin keberlanjutan bantuan antar jenjang pendidikan sampai tingkat SMA/SMK/MA.
Program Indonesia Pintar melalui Kartu Indonesia Pintar adalah salah satu program nasional (tercantum dalam RPJMN 2015-2019) yang bertujuan untuk: 
  • Meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar dan menengah. 
  • Meningkatkan angka keberlanjutan pendidikan yang ditandai dengan menurunnya angka putus sekolah dan angka melanjutkan. 
  • Menurunnya kesenjangan partisipasi pendikan antar kelompok masyarakat, terutama antara penduduk kaya dan penduduk miskin, antara penduduk laki-laki dan penduduk perempuan, antara wilayah perkotaan dan perdesaan dan antar daerah. 
  • Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi. 
Prioritas Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga tidak mampu yang ditetapkan oleh pemerintah pada 2016.
  • Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera/KKS yang telah menerima bantuan Program Indonesia Pintar pada 2015 dari Kemdikbud dan Kemenag.
  • Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang tinggal di Panti Asuhan/Sosial
  • Siswa/santri (6-21 tahun) dari Pondok Pesantren yang keluarga/rumah tangganya memiliki KKS (khusus untuk PIP Kementerian Agama) maupun melalui jalur usulan Pondok Pesantren (sejenis FUM/Formulir Usulan Madrasah).
  • Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang terancam putus sekolah karena kesulitan ekonomi dan/atau korban musibah berkepanjangan/bencana alam.