Selasa, 07 Juni 2016

Pengumpulan Kartu Indonesia Pintar

Kartu Indonesia Pintar

Diberitahukan kepada seluruh siswa-siswi SMPN 1 Sukorejo yang memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar), silahkan dikumpulkan di ruang BK diharapkan mengumpulkan kartu KIP yang asli Untuk mengantisipasi kesalahan Operator dalam entry No KIP, nanti setelah pendataan kolektif selesai kartu akan dikembalikan lagi ke yang bersangkutan.
Atas kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.

Senin, 06 Juni 2016

Bakti Sosial SMPN 1 Sukorejo

Bakti Sosial

Bakti sosial di Dusun Sidowayah, Desa Sidoarjo , Kecamatan Jambon penorogo adalah Wujud kepedulian keluarga besar SMP negeri  1 Sukorejo terhadap sesama, semoga kegiatan bakti sosial ini bisa membawa manfaat, merekatkan rasa kekeluargaan, dan yang paling penting adalah menumbuhkan jiwa sosial siswa-siswi SMP Negeri 1 Sukorejo

Selasa, 31 Mei 2016

Alur Program Indonesia Pintar Menggunakan KIP

Alur Program Indonesia Pintar Menggunakan KIP, dari gambar alur diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa pihak sekolah bertugas untuk mengumpulkan rekap Kartu Indonesia Pintar, meliputi nama dan informasi siswa yang selanjutnya hasil rekapan tersebut dikirim ke Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota untuk diteruskan ke pusat

Sumber : http://www.tnp2k.go.id

Kartu Indonesia Pintar



Kartu Indonesia Pintar (KIP) menjamin dan memastikan seluruh anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu terdaftar sebagai penerima bantuan tunai pendidikan sampai lulus SMA/SMK/MA.
  • Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan sebagai penanda dan digunakan untuk menjamin serta memastikan seluruh anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga pemegang KKS untuk mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar bila terdaftar di Sekolah, Madrasah, Pondok Pesantren, Kelompok Belajar (Kejar Paket A/B/C) atau Lembaga Pelatihan maupun Kursus. 
  • Untuk tahap awal di 2014, KIP telah dicetak untuk sekitar 160 ribu siswa di sekolah umum dan juga madrasah di 19 Kabupaten/Kota. Untuk 2015, diharapkan KIP dapat diberikan kepada 20,3 juga anak usia sekolah baik dari keluarga penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau memenuhi kriteria yang ditetapkan (seperti anak dari keluarga peserta PKH).
  • KIP juga mencakup anak usia sekolah yang tidak berada di sekolah seperti Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)  seperti anak-anak di Panti Asuhan/Sosial, anak jalanan, dan pekerja anak dan difabel. KIP juga berlaku di Pondok Pesantren, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dan Lembaga Kursus dan Pelatihan yang ditentukan oleh Pemerintah. 
  • KIP mendorong pengikut-sertaan anak usia sekolah yang tidak lagi terdaftar di satuan pendidikan untuk kembali bersekolah.
  • KIP menjamin keberlanjutan bantuan antar jenjang pendidikan sampai tingkat SMA/SMK/MA.
Program Indonesia Pintar melalui Kartu Indonesia Pintar adalah salah satu program nasional (tercantum dalam RPJMN 2015-2019) yang bertujuan untuk: 
  • Meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar dan menengah. 
  • Meningkatkan angka keberlanjutan pendidikan yang ditandai dengan menurunnya angka putus sekolah dan angka melanjutkan. 
  • Menurunnya kesenjangan partisipasi pendikan antar kelompok masyarakat, terutama antara penduduk kaya dan penduduk miskin, antara penduduk laki-laki dan penduduk perempuan, antara wilayah perkotaan dan perdesaan dan antar daerah. 
  • Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi. 
Prioritas Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga tidak mampu yang ditetapkan oleh pemerintah pada 2016.
  • Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera/KKS yang telah menerima bantuan Program Indonesia Pintar pada 2015 dari Kemdikbud dan Kemenag.
  • Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang tinggal di Panti Asuhan/Sosial
  • Siswa/santri (6-21 tahun) dari Pondok Pesantren yang keluarga/rumah tangganya memiliki KKS (khusus untuk PIP Kementerian Agama) maupun melalui jalur usulan Pondok Pesantren (sejenis FUM/Formulir Usulan Madrasah).
  • Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang terancam putus sekolah karena kesulitan ekonomi dan/atau korban musibah berkepanjangan/bencana alam.