Meski
Kartu Indonesia Pintar (KIP) sudah di terima, kartu tersebut tidak bisa
digunakan untuk mendapatkan dana bantuan pendidikan, kecuali status pemegang
kartu adalah peserta didik yang terdaftar di sekolah dan sudah mendaftarkan
KIPnya di data pokok pendidikan (dapodik) sekolah. Direktur Jenderal Pendidikan
Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan,
ada dua syarat yang harus dipenuhi pemegang KIP, yaitu berstatus sebagai
peserta didik di sekolah, dan namanya terdaftar di dapodik sekolah.
"Kalau anaknya belum sekolah, harus masuk
sekolah dulu. Kartu ini hanya berlaku jika anak itu statusnya peserta didik.
Syaratnya, anaknya harus bersekolah dan ada namanya di dapodik," ujar
Hamid saat kunjungan kerja Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ke SMP
Negeri 1 Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Senin (29/8/2016).
Hamid juga meminta sekolah untuk memasukkan nama
anak yang berhak menerima KIP ke dalam dapodik. Ia mengatakan, anak yang berhak
menerima KIP antara lain anak yang orang tuanya memiliki Kartu Keluarga
Sejahtera (KKS), anak miskin dari keluarga tidak mampu, anak yatim piatu, dan
anak yang sudah bersekolah namun rentan putus sekolah. "Mereka bisa
dimasukkan ke dapodik sekolah agar bisa diverifikasi sehingga bisa mendapatkan
KIP," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Mendikbud Muhadjir
Effendy mengimbau pemerintah kabupaten/kota, kepala desa serta seluruh
pihak agar membantu kelancaran distribusi KIP dan mendorong anak bangsa untuk
tetap bersekolah. "Mohon partisipasi semuanya, karena ini (PIP/KIP) adalah
program pemerintah yang mulia, bertujuan agar siswa dapat melanjutkan sekolah
dengan baik. Mohon semua pihak untuk ikut mendorong agar KIP betul-betul sampai
ke tangan siswa yang berhak," ujarnya.
Mendikbud menuturkan, KIP juga tetap bisa
digunakan bagi siswa yang telah lulus SD maupun lulus SMP. Jika sekolah masih
menyimpan KIP milik siswa yang telah lulus dari sekolah itu, KIP harus tetap
disampaikan kepada siswa yang bersangkutan untuk melanjutkan pendidikan ke
jenjang berikutnya.
Akhir Agustus 2016 menjadi batas akhir pendataan
ulang atau verifikasi data siswa penerima KIP. Bagi siswa yang sudah memegang
KIP, diharapkan mendaftarkan kartunya ke dapodik sekolah. Bagi anak yang belum
mendapatkan KIP namun masuk kriteria sebagai anak yang berhak menerima KIP,
sekolah dapat memasukkan namanya ke aplikasi dapodik di kolom usulan sekolah. (Desliana
Maulipaksi)
Sumber : http://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2016/08/syarat-gunakan-kip-bersekolah-dan-terdaftar-di-dapodik
0 komentar:
Posting Komentar