PERATURAN AKADEMIK DAN TATA TERTIB SEKOLAH


KEPUTUSAN KEPALA SMP NEGERI 1 SUKOREJO
Nomor : 800 /         /405.07.015 /2020
Tentang
PERATURAN AKADEMIK SMP NEGERI 1 SUKOREJO
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
KEPALA SMP NEGERI 1 SUKOREJO

Menimbang
:
Bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan pembelajaran yang kondusif  di sekolah perlu ditetapkan peraturan akademik bagi peserta didik, yang meliputi persyaratan kehadiran, ketentuan penilaian, remedial, kenaikan kelas, ujian, kelulusan, dan hak-hak peserta didik untuk dihayati dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mengingat
:
1.   Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.   Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3.   Permendiknas RI Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Permendiknas RI Nomor 22 dan 23 Tahun 2006.
4.   Permendiknas RI Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa.
5.   Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
6.   Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007tentang Standar Penilaian Pendidik;
7.   Permendiknas RI Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses.
8.   Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana.
9.   Kurikulum SMP 1 SUKOREJO Tahun Pelajaran 2020/2021
Memperhatikan

:  
Musyawarah Dewan Guru SMPN 1 SUKOREJO pada tanggal 8 Juli 2020.

                                 MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
PERATURAN AKADEMIK SMP NEGERI 1 SUKOREJO TAHUN PELAJARAN 2020/2021


Menetapkan
:
PERATURAN AKADEMIK SMP NEGERI 1 SUKOREJO TAHUN PELAJARAN 2020/20





BAB 1
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
1.   Peraturan Akademik merupakan peraturan
2.   Peraturan akademik juga memuat peraturan mengenai hak peserta didik SMP NEGERI 1 SUKOREJO dalam menggunakan fasilitas sekolah untuk kegiatan belajar, peraturan mengenai layanan konsultasi kepada guru mata pelajaran, wali kelas, dan bimbingan konseling.
3.   Peserta didik SMP NEGERI 1 SUKOREJO adalah anggota masyarakat yang sedang mengikuti proses pendidikan di SMP NEGERI 1 SUKOREJO, baik yang berada pada kelas 7, 8, maupun 9.
4.   Penilaian harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar atau lebih.
5.   Penilaian Tengah Semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8-9 minggu kegiatan pembelajaran.
6.   Penilaian Akhir Semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester.
7.   Penilaian Kenaikan Kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik pada akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhirsemester genap pada kelas tujuh dan kelas delapan.
8.    Ujian adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan.

BAB II
PELAKSANAAN PROSES PEMBELAJARAN

Pasal 2
1.   Proses Pembelajaran yang dilaksanakan dalam  satu tahun pelajaran terbagi menjadi dua semester, yaitu semester ganjil dan semester genap.
2.   Jumlah minggu efektif untuk pelaksanaan proses pembelajaran dalam satu tahun pelajaran  sebanyak 38 minggu, yaitu 18 minggu pada  semester ganjil dan 18  minggu pada semester genap.
3.   Proses Pembelajaran dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a.   Senin sampai dengan Sabtu masuk pukul 06.30 wIB.
b.   Hari Senin sampai dengan Sabtu  masuk pukul 06.30 WIB
c.   Hari Senin sampai dengan Kamis, berakhir pukul 13.10 WIB
d.   Hari Jum’at semua kelas berakhir pukul 11.30
e.   Hari Sabtu KBM berakhir pukul 12.00
f.    Hari Senin sampai dengan Kamis setelah selesai pembelajaran, Peserta Didik melaksanakan sholat Dhuhur berjamaah di masjid.
BAB III
PRESENSI PESERTA DIDIK

Pasal 3
1.   Peserta didik wajib hadir mengikuti proses pembelajaran selama satu tahun pelajaran untuk setiap tingkat.
2.   Setiap peserta didik wajib hadir mengikuti proses pembelajaran minimal 90 persen kehadiran dalam setiap semester..
3.   Peserta didik harus hadir pada seluruh kegiatan pembelajaran di dalam kelas maupun diluar kelas, baik teori maupun praktik.
4.   Peserta Didik yang tidak dapat mengikuti proses pembelajaran di kelas dihitung masuk dalam kegiatan belajar mengajar apabila:
a.   Mengikuti lomba mewakili Sekolah
b.   Menghadiri upacara / kegiatan yang ditugaskan oleh sekolah
c.   Mengerjakan sesuatu yang berkaitan dengan program sekolah
Pasal 4
Ketidak hadiran peserta didik dalam proses pembelajaran dapat disebabkan:
a.   Sakit (dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan atau pemberitahuan langsung/surat dari orang tua/wali.
b.   Ijin (didahului dengan permohonan atau surat dari orang tua/wali)
c.   Ditugaskan oleh sekolah mengikuti kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler.
d.   Dengan sengaja tidak mengikuti kegiatan pembelajaran tanpa keterangan yang sah.

BAB IV
PENILAIAN HASIL BELAJAR

Pasal 5
1.   Penilaian terhadap peserta didik dilaksanakan secara terencana dan berkesinambungan melalui berbagai kegiatan ulangan dan  tugas individu maupun  kelompok
2.   Tugas peserta didik dapat berupa :
a.   tugas terstruktur
b.   tugas mandiri
3.   Tugas terstruktur sebagaimana disebutkan dalam ayat 2 butir  a pasal ini adalah tugas yang harus dikerjakan peserta didik dalam batas waktu penyelesaian ditentukan dan berkaitan langsung dengan kompetensi suatu mata pelajaran
4.   Tugas mandiri sebagaimana disebutkan dalam ayat 2 butir b pasal ini adalah tugas yang harus dikerjakan peserta didik, dengan  waktu penyelesaiannya bebas.
5.   Jenis tugas tidak terstruktur diantaranya membuat laporan hasil membaca buku perpustakaan sekolah, menulis dengan tema bebas karena datang terlambat di sekolah, dan sebagainya
Pasal 5
Penilaian hasil belajar di SMP NEGERI 1 SUKOREJO terdiri dari:
a.   Penilaian hasil belajar oleh pendidik
b.   penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan SMP NEGERI 1 SUKOREJO); dan
c.   penilaian hasil belajar oleh Pemerintah

Pasal 6
1.   Penilaian hasil belajar oleh pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 butir a dilakukan secara berkesinambungan dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.
2.   Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar atau lebih.
3.   Penilaian  tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran.
4.   Cakupan Penilaian  tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
5.   Penilaian  tengah semester dilakukan atas koordinasi sekolah, dan dilakukan secara serentak serta terjadwal
6.   Penilaian  akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester pertama.
7.   Cakupan penilaian  akhir semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester pertama.
8.   Penilaian akhir semester dilakukan atas koordinasi sekolah, dan dilakukan secara serentak serta terjadwal
9.   Penilaian kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap.
10.                Cakupan penilaian  kenaikan kelas meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester genap.
11.                Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
a.   Menilai pencapaian kompetensi peserta didik
b.   bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar; dan
c.   memperbaiki proses pembelajaran.
d.   pemberian layanan konseling

Pasal 7
1.   Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan (SMP NEGERI 1 SUKOREJO) bertujuan menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran.
2.   Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri dari pendidikan agama islam, pendidikan kewarganegaraan, bahasa Indonesia, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, bahasa inggris seni budaya dan keterampilan, pendidikan jasmani olah raga dan kesehatan, bahasa jawa, dan komputer.
3.   Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui ujian sekolah   untuk menentukan kelulusan peserta didik dari SMP NEGERI 1 SUKOREJO
4.   Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan (SMP NEGERI 1 SUKOREJO) dilaksanakan di kelas IX. semester genap

Pasal 8
1.   Penilaian hasil belajar oleh pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran bahasa Indonesia, matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam.
2.   Penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilakukan melalui ujian nasional sebagai salah satu persyaratan kelulusan bagi peserta didik dari satuan pendidikan.
3.   Penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilaksanakan di kelas IX  semester genap

BAB IV
PENENTUAN NILAI HASIL BELAJAR

Pasal 9
1.   Nilai ahlak mulia dan kepribadian dihimpun oleh guru kelas/wali kelas  dengan memperhatikan penilaian dari guru mata pelajaran.
2.   Nilai pengembangan diri / ekstra kurikuler dihimpun oleh guru/pembina kegiatan pengembangan diri/ekstra kurikuler.
3.   Skala nilai kepribadian dan ekstra kurikuler , Sangat Baik = A, Baik = B, Kurang = C
4.   Nilai akhir setiap mata pelajaran diperoleh dari :(2 rerata UH + PTS + PAS) : 4.
5.   Nilai pada laporan hasil belajar selalu ada komentar dari pendidik berupa kesimpulan umum ketercapaian kompetensi siswa.
6.   Setiap peserta didik berhak menerima pengembalian hasil ulangan harian,penilaian  tengah semester, penilaian  akhir semester, ulangan kenaikan kelas setelah diperiksa dan diberi komentar oleh pendidik.
Pasal 10
Pembelajaran Remedial dan Pengayaan
1.   Peserta didik yang belum mencapai KKM pada ulangan  harian dan Penilaian  Tengah Semester harus mengikuti pembelajaran remidi.
2.   Pembelajaran remedial diberikan setelah dilakukan analisis terhadap hasil ulangan harian
3.   Pembelajaran remedial dapat diselenggarakan dengan berbagai kegiatan antara lain:
a.   Pemberian pembelajaran ulang dengan metode dan media yang berbeda melalui kegiatan tatap muka di luar jam efektif.
b.   Pemberian bimbingan secara khusus, misalnya bimbingan perorangan.
c.   Pemberian tugas-tugas latihan secara khusus.
d.   Pemanfaatan tutor sebaya.
4.   Tes ulang diberikan kepada peserta didik yang telah mengikuti program pembelajaran remedial.
5.   Nilai peserta didik setelah mengikuti remedial tidak melebihi nilai KKM.
6.   Pembelajaran pengayaan dilakukan oleh siswa yang telah mencapai KKM.
7.   Pembelajaran pengayaan dapat diselenggarakan dengan
a.   pemberian tugas merangkum buku
b.   mempelajari materi KD berikutnya
c.   membuat kliping
8.   hasil pembelajaran pengayaan dapat dipakai untuk menambah nilai siswa.
BAB V
PENGEMBANGAN DIRI DAN EKSTRA KURIKULER

Pasal 11
1.   Pengembangan diri wajib bagi peserta didik SMP NEGERI 1 SUKOREJO dalam bentuk pendidikan pramuka.
2.   Pendidika pramuka sebagaimana disebutkan ayat 1 harus diikuti seluruh peserta didik kelas VII
3.   Pendidikan pramuka sebagaimana disebutkan ayat 1 bertujuan membentuk nilai-nilai karakter.
Pasal 11
1.   Ektra Kurikuler yang disediakan untuk mengembangkan potensi non akademik peserta didik meliputi:
a.   Madrasah Dinniyah dan Tahfid Al Quran
b.   Karawitan dan Ketoprak
c.   Seni Tari dan Reog
d.   Habsy dan Musik
e.   PKS
f.    UKS dan PMR
g.   Olah Raga Atletik dan Bela Diri
h.   Prestasi Akademik Kompetensi Siswa Nasional
2.   Peserta Didik boleh memilih salah satu atau dua jenis ekstra kurikuler sesuai dengan bakat dan minat mereka.
3.   Ekstra kurikuler dilaksanakan pada siang hari seusai kegiatan pembelajaran.

BAB VI
KENAIKAN KELAS DAN KELULUSAN

Pasal 13
1.   Kenaikan Kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran atau setiap akhir semester genap.
2.   Kenaikan kelas didasarkan  pada penilaian ketuntasan hasil belajar seluruh mata pelajaran pada semester genap
3.   Peserta didik dinyatakan tidak naik kelas, apabila
a.   tidak mencapai ketuntasan belajar minimal, lebih dari 2 (dua) mata pelajaran.
b.   ketidaktuntasan beberapa mata pelajaran agama dihitung hanya satu mata pelajaran
c.   memperoleh nilai cukup atau kurang pada penilaian akhlak mulia dan kepribadian.
d.   kehadiran dalam mengikuti proses pembelajaran kurang dari 90% kecuali sakit disertai surat keterangan dokter.
4.   Kenaikan kelas peserta didik ditetapkan dalam rapat pendidik

Pasal 14
Kelulusan
Peserta Didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
a.    menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b.   memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran yang terdiri atas: 1) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; 2) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; 3) kelompok mata pelajaran estetika, dan 4) kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
c.   lulus Ujian Sekolah seluruh  mata pelajaran
Kriteria Kelulusan secara terperinci akan diatur pada SK. Kriteria Kelulusan Tahun Pelajaran 2020-2021.
Pasal 15
Kriteria perolehan nilai baik untuk 4 kelompok mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 huruf b adalah:
a.   Mengikuti seluruh kegiatan empat kelompok mata pelajaran
b.   Menyelesaikan tugas yang diberikan oleh pendidik yang mengampu empat kelompok mata pelajaran.
c.   Tidak melakukan perbuatan tercela yang  menjelekkan nama baik orang tua dan sekolah
Pasal 16
1.   Nilai Sekolah  (NS) diperoleh dari gabungan antara nilai US dan nilai rata-rata rapor semester 1 sampai dengan 6 ); dengan pembobotan 60% untuk nilai US dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
2.   Nilai US  untuk mata pelajaran yang memuat praktik dan tertulis, diperoleh dari nilai rata-rata ujian praktik dan nilai ujian tulis.
3.   Kriteria kelulusan peserta didik dari US  untuk semua mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 poin c sebagai berikut:
a.   Memperoleh nilai (NS)  6,5 untuk setiap mapel
b.   Boleh ada nilai  (NS) kurang dari 6,5 asal memperoleh nilai rata-rata minimal  7,0 untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
c.   Tidak ada nilai yang kurang dari 5,0
Pasal 17
Kelulusan Peserta Didik dari SMP NEGERI 1 SUKOREJO ditetapkan oleh rapat dewan guru merujuk pada kriteria kelulusan

BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA DIDIK MENGGUNAKAN FASILITAS BELAJAR

Pasal 18
1.   Setiap peserta didik berhak menggunakan fasilitas belajar dalam rangka mencapai kompetensi  sesuai mata pelajaran, yang berupa :
a.   Laboratorium I P A dan Komputer
b.   Media Pembelajaran;
c.   Alat/perabot praktik untuk mata pelajaran Kesenian, Pendidikan jasmani olahraga dan kesehatan serta Keterampilan;
d.   Komputer untuk praktek mata pelajaran TIK.
2.   Setiap peserta didik berhak menggunakan fasilitas perpustakaan sekolah  dalam bentuk meminjam buku pelajaran, buku referensi dan pengetahuan umum di perpustakaan sesuai prosedur.
3.   Setiap peserta didik berhak untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler sebagai wadah pengembangan bakat minat dan keterampilan.
4.   Ketentuan yang terkait dengan perpustakaan diatur dalam aturan tersendiri.

Pasal 19
1.   Setiap peserta didik berkewajiban untuk memelihara setiap fasilitas belajar yang terdapat di lingkungan sekolah.
2.   Setiap peserta didik berkewajiban mentaati tata tertib SMP NEGERI 1 SUKOREJO
3.   Setiap peserta didik berkewajiban menjaga nama baik sekolah, guru dan orang tua

BAB VIII
LAYANAN KONSULTASI PESERTA DIDIK

Pasal 20
1.   Untuk membantu pencapaian kompetensi, setiap peserta didik diberi pelayanan akademis oleh guru mata pelajaran, wali kelas maupun guru BK.
2.   Setiap guru mata pelajaran wajib menyediakan jadwal layanan akademik kepada setiap peserta didik yang memerlukan
3.   Setiap wali kelas dan guru  wajib menyediakan waktu layanan akademik kepada setiap peserta didik yang memerlukan
4.   Layanan konseling  diberikan kepada setiap peserta didik yang memiliki masalah khusus dalam mengikuti proses pembelajaran, seperti masalah.
a.   Kehadiran
b.   Kepribadian
c.   Ahlak
d.   Ekonomi
e.   Keamanak
f.    kesulitan belajar

5.   Layanan khusus diberikan secara berjenjang mulai dari guru mata pelajaran, dan walikelas serta BK
BAB IX
MUTASI PESERTA DIDIK

Pasal 21
1.   Mutasi Peserta Didik dapat berupa :
a.   Mutasi Masuk
b.   b.         Mutasi Keluar
2.   Proses penerimaan Peserta Didik mutasi  masuk dilakukan setiap saat  dengan memperhatikan formasi  peserta didik.
3.   Peserta Didik yang mutasi masuk harus memenuhi persyaratan :
a.   Berasal dari SMP  Negeri, atau SMP  swasta dengan status akreditasi
b.   Surat mutasi dari sekolah  asal yang telah mendapat pengesahan dari Kepala Dinas Pendidikan  asal dan Kepala Dinas Pendidikan Ponorogo
c.   Memiliki Laporan Hasil belajar (Rapor) dengan nilai lengkap dari sekolah asal
d.    mendapat persetujuan dari dewan pendidik.

Pasal 22
1.   Peserta didik berhak pindah keluar atas permintaan orang tua/wali murid.
2.   Orang tua peserta didik yang akan mutasi keluar, harus mengajukan permohonan mutasi keluar dan melampirkan surat keterangan bersedia menerima dari sekolah  yang dituju
3.   Peserta didik yang mutasi keluar, tidak memiliki tanggungan di SMP  seperti pinjaman buku, sumbangan sukarela  dan lainnya

BAB X
PENUTUP

Pasal 24
1.   Hal-hal yang belum tercantum dalam Peraturan Kepala SMP … ini, akan diatur kemudian selama tidak bertentangan dengan peraturan ini.
2.   Peraturan Kepala sekolah  ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

Ditetapkan di: Sukorejo
Tanggal: 9 Juli 2020
Kepala SMP NEGERI 1 SUKOREJO

Drs. SUPRAPTO, M. M.
NIP. 19690421 199703 1 005


TATA TERTIB SISWA
SMP NEGERI 1 SUKOREJO
TAHUN AJARAN 2020/2021

1
Siswa wajib datang di sekolah 15 menit sebelum Kegiatan Pembiasaan dimulai (06.15)
2
Siswa wajib masuk sekolah setiap hari efektif dari awal sampai akhir pelajaran.
3
Siswa wajib mengikuti Shalat Dzuhur berjamaah di Masjid sekolah.
4
Bagi siswa yang terlambat hadir di sekolah, sebelum  masuk kelas diwajibkan meminta ijin kepada Petugas  Piket atau Guru BK/Konselor.
5
Siswa dilarang pulang sekolah sebelum waktunya (bolos).
6
Setiap siswa wajib memakai seragam sekolah dengan ketentuan sebagai berikut :

v Hari Senin dan Selasa memakai seragam putih biru lengkap dengan atribut, berdasi, topi sekolah (saat upacara bendera), dan bersepatu pantofel hitam kaos kaki putih.

v Hari Rabu dan Kamis memakai seragam batik sekolah, celana atau rok biru, sepatu hitam, kaos kaki putih.

v Jum’at dan Sabtu memakai seragam pramuka lengkap dengan atribut dan stangan leher, sepatu hitam, kaos kaki hitam.
7
Setiap hari Senin semua siswa wajib mengikuti upacara bendera dengan memakai jas almamater.
8
Siswa yang ke sekolah mengendarai sepeda motor wajib membawa STNK dan  memakai  helm.
9
Sepeda motor harus diparkir di tempat parkir yang disediakan oleh pihak sekolah dan tertata rapi dalam keadaan  terkunci.
10
Ketika memasuki pintu gerbang sekolah siswa wajib turun dari sepeda/sepeda motornya sampai di tempat parkir yang telah ditentukan.
11
Seluruh siswa wajib menjaga keamanan,  kebersihan sekolah dan lingkungannya.
12
Bila terjadi kerusakan atau kehilangan hak milik pribadi (alat tulis, sepeda, sepeda motor, handpone,
perhiasan dll) menjadi tanggung jawab pribadi siswa yang bersangkutan.
13
Bila siswa meninggalkan sekolah pada jam-jam belajar (sakit atau kepentingan yang lain) wajib melaporkan diri pada Guru Piket atau Guru BK/Konselor untuk mendapatkan surat ijin meninggalkan sekolah dan  ditunjukkan kepada petugas Satpam sekolah di tempat tugasnya.
14
Bagi siswa yang minta ijin untuk kepentingan keluarga, siswa harus dijemput oleh orang tua atau keluarga.
15
Bagi siswa yang  mendapatkan ijin meninggalkan sekolah yang kendaraan atau alat tulisnya tidak dibawa, maka harus menitipkan barang-barang tersebut kepada petugas Satpam dengan melaporkannya pada saat  meninggalkan sekolah.
16
Rambut harus disisir rapi tanpa cat berwarna dan bagi siswa laki-laki rambut dipotong pendek sesuai
ketentuan. Bagi siswa perempuan yang berambut panjang tidak boleh digerai.
17
Pada saat jam-jam istirahat siswa dilarang berada di dalam kelas, tempat parkir dan di halaman depan.
18
Demi pendidikan, kesehatan diri dan lingkungan siswa dilarang merokok dan mirasantika.
19
Siswa yang membawa HP, selama mengikuti pelajaran HP harus dimatikan dan pemanfaatan HP hanya untuk sarana pendidikan.
20
Siswa dilarang berkelahi dengan siapapun baik di dalam ataupun di luar sekolah. Jika ada perkelahian,   
sekolah akan mengambil tindakan tegas (dapat dikeluarkan dari sekolah). Bila tidak bisa dilaksanakan maka  sekolah menyerahkannya kepada pihak yang berwajib (KEPOLISIAN).
21
Siswa wajib melaksanakan janji siswa.
22
Siswa yang melanggar tata tertib akan diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.









0 komentar:

Posting Komentar