|
1. Undang
– Undang Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional; (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor : 78, tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor : 4301);
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan
Keagamaan;
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indoneasia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6678);
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indoneasia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6762); 5. Permendikbud Ristek RI Nomor
5. Tahun
2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini,
Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
6. Permendikbud
Ristek RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia
Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
7. Keputusan
Menteri Pendidikan Riset dan Teknoogi nomor 21 tahun 2022 tentang Standar
Penilaian Pendidikan pada Pendidikan anak usia dini dan jenjang pendidikan
dasar dan jenjang pendidikan Menengah;
8. Surat
Edaran Mendikbud no. 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Merdeka Belajar dalam
Penentuan Kelulusan Peserta Didik dan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik
baru Tahun Ajaran 2021/2022;
9. Perka
Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kemendikbud Ristek, Nomor:
008/H/EP/2023 Tentang Perubahan Atas Perka Badan Standar, Kurikulum, Dan
Asesmen Pendidikan Kemendikbud Ristek, Nomor 004/H/EP/2023 Tentang Pedoman
Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun
Pelajaran 2022/2023.
10. Peraturan
Bupati Ponorogo nomor 37 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Berbasis Keagamaan pada Pendidikan Dasar di Kabupaten Ponorogo;
11. Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo nomor : 422/5467/405.07/2022
tentang Hari efektif, hari efektif fakultatif dan hari libur bagi satuan
Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama di
Kabupaten Ponorogo Tahun Pelajaran 2022/2023.
12. Keputusan
Kepala SMP Negeri 1 Sukorejo Nomor: 422.1/107/405.07.03.14/2023 tentang
Kriteria Kelulusan Peserta Didik SMP Negeri 1 Sukorejo tahun pelajaran
2022/2023;
13. Hasil Rapat Dewan
Guru tanggal 5 Juni 2023 tentang kelulusan peserta didik SMP Negeri 1
Sukorejo tahun pelajaran 2022/2023;
|