Sabtu, 02 Mei 2026

Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2026

Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional pada tanggal 2 Mei 2026, SMP Negeri 1 Sukorejo Ponorogo melaksanakan upacara bendera dengan penuh khidmat dan semangat kebangsaan. Kegiatan ini menjadi momen penting untuk menumbuhkan rasa cinta terhadap dunia pendidikan sekaligus menghargai jasa para pahlawan pendidikan di Indonesia.

Upacara bendera yang dimulai pukul 07.00 WIB berlangsung dengan suasana yang berbeda dan penuh warna, karena seluruh peserta upacara mengenakan baju adat khas dari berbagai daerah di Indonesia. Hal ini mencerminkan keberagaman budaya nusantara serta semangat persatuan dalam dunia pendidikan.




Bertindak sebagai pembina upacara adalah Kepala SMP Negeri 1 Sukorejo, Ibu Nansi Lusida, M.Pd. Dalam amanatnya, beliau menyampaikan pentingnya pendidikan sebagai kunci kemajuan bangsa serta mengajak seluruh siswa untuk terus semangat belajar, berkarakter, dan berprestasi di era global.

Selain pelaksanaan upacara, kegiatan juga dimeriahkan dengan pentas seni yang menampilkan berbagai bakat dan kreativitas siswa. Penampilan seni tersebut meliputi kesenian reog yang menjadi ciri khas Ponorogo, pertunjukan pencak silat yang penuh semangat dan ketangkasan, serta tarian daerah yang memukau. Berbagai penampilan ini semakin menambah semarak peringatan Hari Pendidikan Nasional di lingkungan sekolah.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh warga sekolah dapat semakin menghargai arti penting pendidikan serta terus berkomitmen untuk menciptakan lingkungan belajar yang bermakna, menyenangkan, dan berbudaya.

Jumat, 01 Mei 2026

Purna Tugas (KTU) dan Pindah Tugas Guru SMP Negeri 1 Sukorejo Ponorogo

Dengan penuh rasa hormat dan haru, keluarga besar SMP Negeri 1 Sukorejo Ponorogo menyampaikan selamat purna tugas kepada Bapak Mujiono. Terima kasih atas dedikasi, pengabdian, serta ketulusan Bapak selama mengabdikan diri dalam dunia pendidikan. Jejak langkah dan kontribusi yang telah Bapak berikan akan selalu menjadi inspirasi dan teladan bagi kami semua. Semoga masa purna tugas ini menjadi awal dari kebahagiaan, kesehatan, dan keberkahan yang senantiasa menyertai setiap langkah Bapak.

Kami juga menyampaikan selamat pindah tugas kepada Bapak Amin Tohari, M.Pd. Terima kasih atas kebersamaan, kerja keras, serta kontribusi yang telah diberikan selama menjadi bagian dari keluarga besar SMP Negeri 1 Sukorejo Ponorogo. Semoga di tempat tugas yang baru, Bapak senantiasa diberikan kelancaran, kesuksesan, dan mampu terus menginspirasi dalam memajukan dunia pendidikan.




Perpisahan ini bukanlah akhir dari kebersamaan, melainkan awal dari perjalanan baru yang penuh harapan. Doa terbaik kami selalu menyertai Bapak Mujiono dan Bapak Amin Tohari, M.Pd.

Rabu, 29 April 2026

PENGUMUMAN !

 


EKSTRAKURIKULER KARAWITAN

Ekstrakurikuler karawitan di SMP Negeri 1 Sukorejo Ponorogo menjadi salah satu wadah bagi siswa untuk melestarikan budaya sekaligus mengembangkan bakat seni tradisional. Kegiatan ini dilaksanakan secara rutin setiap hari Selasa pukul 14.30 WIB dengan suasana yang penuh semangat dan kekeluargaan.

Di bawah bimbingan pelatih yang berpengalaman, yaitu Bapak Lasirin, para siswa diajak untuk mengenal, memahami, dan memainkan berbagai alat musik gamelan seperti saron, kendang, bonang, dan gong. Tidak hanya belajar teknik memainkan alat musik, siswa juga diajarkan tentang kekompakan, ketelatenan, serta rasa tanggung jawab dalam sebuah kelompok.



Setiap pertemuan, para peserta didik tampak antusias mengikuti latihan. Alunan nada gamelan yang harmonis menggema di lingkungan sekolah, menciptakan suasana yang asri dan kental dengan nuansa budaya Jawa. Kegiatan ini juga menjadi sarana untuk menanamkan kecintaan terhadap warisan budaya bangsa sejak dini.

Melalui ekstrakurikuler karawitan ini, diharapkan siswa SMP Negeri 1 Sukorejo Ponorogo tidak hanya memiliki keterampilan seni, tetapi juga mampu menjaga dan melestarikan budaya tradisional di tengah perkembangan zaman yang semakin modern.



Senin, 27 April 2026

Guru dan Karyawan Ta'ziah Kerumah Ananda Farel Siswa Kelas 7C.

Keluarga besar guru dan karyawan SMP Negeri 1 Sukorejo menunjukkan rasa empati dan kepedulian yang mendalam dengan melaksanakan ta’ziah ke rumah duka ananda Farel, siswa kelas 7C Desa Carat Kec.Kauman Ponorogo, pada hari Senin, 27 April 2026. Kehadiran para guru dan karyawan ini merupakan bentuk solidaritas serta dukungan moral atas berpulangnya ayahanda Farel.

Dalam suasana haru dan penuh keprihatinan, rombongan disambut hangat oleh keluarga yang sedang berduka. Doa bersama dipanjatkan agar almarhum diberikan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa, diampuni segala dosa, serta diterima segala amal ibadahnya. Selain itu, doa juga ditujukan bagi keluarga yang ditinggalkan agar diberikan ketabahan, kekuatan, dan keikhlasan dalam menghadapi cobaan ini.



Kepala sekolah beserta perwakilan guru menyampaikan ucapan belasungkawa secara langsung, seraya memberikan semangat kepada Farel agar tetap kuat dan tabah. Kegiatan ta’ziah ini tidak hanya menjadi wujud kepedulian, tetapi juga mempererat ikatan kekeluargaan antara pihak sekolah dan peserta didik.

Semoga kebersamaan dan doa yang dipanjatkan menjadi penguat bagi keluarga yang ditinggalkan serta menjadi amal kebaikan bagi seluruh keluarga besar SMP Negeri 1 Sukorejo.

Minggu, 26 April 2026

PRESTASI NON AKADEMIK

Siswi SMP Negeri 1 Sukorejo Ponorogo Raih Juara 1 Solo Vokal di Festival Anak Berbakat


Ponorogo – Minggu 26 April 2026 Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh siswa SMP Negeri 1 Sukorejo Ponorogo. Ananda Attaya Rania, siswi kelas 7B, berhasil meraih Juara 1 dalam lomba Solo Vokal pada ajang Festival Anak Berbakat dan Berprestasi yang diselenggarakan di Ponorogo City Center.

Dalam kompetisi yang diikuti oleh puluhan peserta dari berbagai sekolah di Kabupaten Ponorogo tersebut, Attaya Rania tampil memukau dengan suara merdu dan penghayatan lagu yang kuat. Penampilannya berhasil memikat hati para juri serta penonton, sehingga mengantarkannya menjadi yang terbaik di kategori Solo Vokal.


Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras Attaya dalam berlatih serta bimbingan dari guru pembina yang terus mendukung pengembangan bakat dan minat siswa di bidang seni. Selain itu, dukungan penuh dari orang tua dan pihak sekolah juga menjadi motivasi besar bagi Attaya untuk memberikan penampilan terbaiknya.

Prestasi ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi siswa lainnya untuk terus mengembangkan potensi diri serta berani berkompetisi di berbagai ajang. SMP Negeri 1 Sukorejo Ponorogo pun berkomitmen untuk terus mendukung dan memfasilitasi bakat siswa agar dapat meraih prestasi yang lebih tinggi di masa mendatang.

Kamis, 23 April 2026

Pelaksanaan Ujian Sekolah 2026

Pelaksanaan Ujian Sekolah Kelas IX SMP Negeri 1 Sukorejo Tahun 2026 Berjalan Lancar dan Tertib


Sukorejo – SMP Negeri 1 Sukorejo melaksanakan Ujian Sekolah (US) bagi peserta didik kelas IX Tahun Pelajaran 2025/2026 dengan tertib dan lancar. Kegiatan ini berlangsung mulai hari Senin 20-27 April 2026 dengan diikuti oleh seluruh siswa kelas IX sebagai salah satu syarat kelulusan.

Sejak hari pertama pelaksanaan, para siswa tampak hadir lebih awal dan mengikuti ujian dengan penuh semangat serta kesiapan.







Suasana ujian terlihat kondusif, di mana setiap ruang kelas diatur sedemikian rupa untuk memberikan kenyamanan bagi siswa. Pihak sekolah juga memastikan sarana dan prasarana pendukung, seperti ruang ujian, lembar soal, dan perangkat administrasi, telah tersedia dengan baik.

Dengan terselenggaranya Ujian Sekolah ini, diharapkan para siswa dapat memperoleh hasil yang maksimal sebagai bekal melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Seluruh warga sekolah pun berharap hasil terbaik bagi peserta didik kelas IX SMP Negeri 1 Sukorejo tahun 2026.

Rabu, 22 April 2026

Prestasi Non Akademik Bidang Olahraga

Sukorejo, 19 April 2026 — Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh SMP Negeri 1 Sukorejo dalam ajang Ponorogo Athletics Competition (PAC) 2026 yang digelar pada Minggu (19/4). Dalam kompetisi atletik bergengsi tingkat Kabupaten Ponorogo tersebut, tim atlet SMP Negeri 1 Sukorejo berhasil meraih 1 medali emas dan 1 medali perunggu. (TEGAR AFIFTA FATHUR Juara 1 Lompat Jauh Putra) dan (NABIHA RAESA ROJWA MARDATILLAH Juara 3 Lompat Tinggi Putri).


 
 

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata kerja keras, disiplin, serta semangat juang para siswa dalam mengembangkan potensi di bidang olahraga, khususnya atletik. 
Kepala SMP Negeri 1 Sukorejo menyampaikan rasa syukur dan apresiasi setinggi-tingginya kepada para atlet dan pelatih beliau Guru PJOK (Muh. Hisyam A. S.Pd) yang telah berjuang dengan penuh dedikasi. “Prestasi ini merupakan hasil dari latihan yang konsisten serta dukungan dari berbagai pihak
#Ponorogoathleticscompetition2026
#Sport
#Sempazajaya
#2026

Senin, 02 Juni 2025

kelulusan smpn 1 sukorejo 2025

 Pengumuman Kelulusan SMPN 1 Sukorejo

Tahun Pelajaran 2024/2025

Untuk melihat pengumuman kelulusan silahkan klik link dibawah ini


Jumat, 14 Juni 2024

Pengumuman ppdb

Pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru

SMPN 1 SUKOREJO

TAHUN 2024







Senin, 10 Juni 2024

Kelulusan SMPN 1 Sukorejo

Pengumuman Kelulusan SMPN 1 Sukorejo
Tahun Pelajaran 2023/2024
Untuk melihat pengumuman kelulusan silahkan klik link dibawah ini





Jumat, 29 Desember 2023

GKS 2024 SMPN 1 SUKOREJO

 GKS 2024 SMPN 1 SUKOREJO


Download Juknis GKS 2024


Kamis, 08 Juni 2023

PENGUMUMAN KELULUSAN SMPN 1 SUKOREJO TAHUN 2023

 PENGUMUMAN KELULUSAN SMPN 1 SUKOREJO

TAHUN 2023


KEPUTUSAN KEPALA SMP NEGERI 1 SUKOREJO

KABUPATEN PONOROGO

Nomor :422.1/   118      /405.07.03.14/2023

 TENTANG

Penetapan Kelulusan Peserta Didik SMP NEGERI 1 SUKOREJO

Tahun Pelajaran 2022/2023

  KEPALA SMP NEGERI 1 SUKOREJO

 

Menimbang

:

1.       Bahwa dalam rangka capaian kompetensi peserta didik perlu dilakukan penilaian pada akhir jenjang pada Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama;

 

 

2.       Bahwa Ujian Sekolah digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan penentuan kelulusan peserta didik pada Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama;

 

 

3.       Bahwa Hasil Rapat Dewan Pendidik SMP NEGERI 1 SUKOREJO tentang Kelulusan Peserta Didik tahun pelajaran 2022/2023;

 

 

4.       bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud angka 1, angka 2, dan angka 3, perlu dituangkan dalam Keputusan Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Sukorejo tentang Penetapan Kelulusan peserta didik Tahun Pelajaran 2022/2023;

 

Mengingat

:

1.      Undang – Undang Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor : 78, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4301);

2.      Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan;

3.      Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indoneasia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6678);

4.      Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indoneasia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762); 5. Permendikbud Ristek RI Nomor

5.      Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

6.      Permendikbud Ristek RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;

7.      Keputusan Menteri Pendidikan Riset dan Teknoogi nomor 21 tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan anak usia dini dan jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan Menengah;

8.      Surat Edaran Mendikbud no. 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Merdeka Belajar dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik dan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik baru Tahun Ajaran 2021/2022;

9.      Perka Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kemendikbud Ristek, Nomor: 008/H/EP/2023 Tentang Perubahan Atas Perka Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kemendikbud Ristek, Nomor 004/H/EP/2023 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2022/2023.

10.    Peraturan Bupati Ponorogo nomor 37 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Berbasis Keagamaan pada Pendidikan Dasar di Kabupaten Ponorogo;

11.    Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo nomor : 422/5467/405.07/2022 tentang Hari efektif, hari efektif fakultatif dan hari libur bagi satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Ponorogo Tahun Pelajaran 2022/2023.

12.    Keputusan Kepala SMP Negeri 1 Sukorejo Nomor: 422.1/107/405.07.03.14/2023 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik SMP Negeri 1 Sukorejo tahun pelajaran 2022/2023;

13.    Hasil Rapat Dewan Guru tanggal 5 Juni 2023 tentang kelulusan peserta didik SMP Negeri 1 Sukorejo tahun pelajaran 2022/2023;

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan

:

  

KESATU

:

Daftar Peserta Didik yang dinyatakan Lulus dan Tidak Lulus Tahun Pelajaran 2022/2023, sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini 

KEDUA

:

Pengeluaran Keuangan sehubungan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud Diktum KESATU dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah Tahun Anggaran 2023

KETIGA

:

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata masih terdapat kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya.

 

 

Ditetapkadi: Ponorogo

Padtanggal: 6 Juni 2023

 

Plt. KEPALSMP NEGERI 1 SUKOREJO

KABUPATEN PONOROGO

 

Drs. MULYONO, M. Pd.

NIP. 19650805 200012 1 004







Download Format PDF

Rabu, 15 Juni 2022

PENGUMUMAN KELULUSAN SMPN 1 SUKOREJO

 Pengumuman kelulusan Kelas 9 SMPN 1 Sukorejo Ponorogo

KEPUTUSAN KEPALA SMP NEGERI 1 SUKOREJO

KABUPATEN PONOROGO

Nomor 800/   47      /405.07.03.14/2022

 

TENTANG

Penetapan Kelulusan Peserta Didik SMP NEGERI 1 SUKOREJO

Tahun Pelajaran 2021/2022

 

 

KEPALA SMP NEGERI 1 SUKOREJO

 

 

Menimbang

:

1.       Bahwa dalam rangka capaian kompetensi peserta didik perlu dilakukan penilaian pada akhir jenjang pada Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama;

 

 

2.       Bahwa Ujian Sekolah digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan penentuan kelulusan peserta didik pada Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama;

 

 

3.       Bahwa Hasil Rapat Dewan Pendidik SMP NEGERI 1 SUKOREJO tentang Kelulusan Peserta Didik tahun pelajaran 2021/2022;

 

 

4.       bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud angka 1, angka 2, dan angka 3, perlu dituangkan dalam Keputusan Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Sukorejo tentang Penetapan Kelulusan peserta didik Tahun Pelajaran 2021/2022;

 

Mengingat

:

1.      Undang – Undang Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor : 78, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4301);

 

 

2.      Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan;

 

 

3.      Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indoneasia Tahun 2021 Nomor 87,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6678);

 

 

4.      Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indoneasia Tahun 2022 Nomor 14,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);

 

 

5.       Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2015 Tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;

 

 

6.       Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;

 

 

7.       Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah;

 

 

8.       Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ujian Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan Dan Ujian Nasional;

 

 

9.       Kepmendikbud RI No. 719/P/2020 tentang Pedoman pelaksanaan kurikulum pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus

 

 

10.    Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Merdeka Belajar Dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik Dan Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2021/2022;

 

 

11.    SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan Ujian Sekolah dalam masa darurat penyebaran Covid19;

 

 

12.    Persekjen Kemendikbud Ristek No. 1 Tahun 2021 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, serta Tata Cara Pengisian, Penggantian, dan Pemusbahan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2021/2022;

 

 

13.    Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, tanggal 30 Maret 2021, tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Coronauirus Disease 2019 (COVID-19)

 

 

14.    Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan,  Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, tanggal 21 Desember 2O21 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Coronauirus Disease 2019 (COVID-19)

 

 

15.    Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo, Nomor : 188.4/4356/405.07/2021 tentang Hari Efektif, Hari Efektif Fkultatif Dan Hari Libur Bagi Satuan Pendidikan Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama Di Kabupaten Ponorogo Tahun Pelajaran 2021/2022

 

 

16.    Keputusan Kepala SMP NEGERI 1 SUKOREJO Nomor: 422.1/36a/405.07.015/2022 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik SMP  tahun pelajaran 2021/2022;

 

 

17.    Hasil Rapat Dewan Guru tanggal 4 Juni 2022 tentang kelulusan peserta didik SMP NEGERI 1 SUKOREJO tahun pelajaran 2021/2022;

 

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan

:

  

KESATU

:

Daftar Peserta Didik yang dinyatakan Lulus dan Tidak Lulus Tahun Pelajaran 2021/2022, sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini 

KEDUA

:

Pengeluaran Keuangan sehubungan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud Diktum KESATU dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah Tahun Anggaran 2022 

KETIGA

:

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata masih terdapat kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya.

 

 

Ditetapkan di: Ponorogo

Pada tanggal: 14 Juni 2022

 

KEPALA SMP NEGERI 1 SUKOREJO

KABUPATEN PONOROGO


JEMANI, M. Pd.

NIP. 19690507 199301 1 001